1. Tak ada jaminan keamanan, terutama dalam beragama dan Para Tapol dan Napol. 2. Pemerintah gagal menyediakan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, Kesehatan,dll. 3. Korupsi, , Kolusi, Nepotisme, dilakukan oleh lembaga hukum yang seharusnya membasmi kejahatan tersebut. 4. Bentrokan horizontal, dan Vertikal trus terjadi. 5. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada semua lapisan yang ada di negara ini. 6. tutupnya Ruang Demokrasi. 7. Masih ada Pelanggaran Ham. 8. Diskriminasi antar sesama.


Lembaga The Fund for Peace (FFP), melalui laman resminyawww.fundforpeace.org pada Senin (18/6) mengeluarkan daftar 177 negara yang gagal. Indeks Negara Gagal ini adalah edisi delapan tahunan yang menyoroti tekanan politik, ekonomi, dan sosial global yang dialami negara.

Dalam Index Negara Gagal (Failed State Index (FSI) 2012 yang dipublikasikan di Washington DC, Amerika Serikat, Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 177 negara. Dalam kategori tersebut, Indonesia masuk kategori negara-negara yang dalam bahaya (in danger) menuju negara gagal.

Indeks negara gagal Indonesia lebih buruk daripada indeks gagal negeri jiran, Malaysia dengan peringkat #110 dan Singapura dengan peringkat #157. Dua negara Asia, Thailand dengan peringkat #84 dan India peringkat #78 juga jauh lebih baik indeks gagalnya daripada Indonesia.

Pemeringkatan indeks negara gagal didasarkan pada 12 indikator. Namun, The Fund for Peace mencatat, selama lima tahun terakhir indikator penegakan hukum dan HAM, permasalahan kependudukan, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia memang memburuk.

Sementara, Finlandia tetap dalam posisi terbaik #1. Disusul negara tetangganya, Swedia #2 dan Denmark #3. Tiga negara ini dinilai baik dari indikator sosial dan ekonomi yang kuat, pelayanan publik yang sangat baik, serta menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Pada tahun 2011, Indonesia menduduki posisi #64. Tahun 2012, Peringkat Indonesia justru turun menjadi posisi #57 di antara 177 negara di dunia.

Republik ini sudah dicap sebagai negara gagal, maka seluruh pilar negara, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, harus kembali pada pekerjaannya masing-masing dan kembali pada konstitusi.

Akankah Indonesia akan bernasib seperti Somalia yang punya wilayah, tapi tidak lagi punya pemerintahan? Atau, seperti Uni Sovyet yang pecah menjadi beberapa negara kecil, hal yang diduga pernah diungkapkan oleh mantan Menhan AS (1997-2001), William Sabastian Cohen, tentang skenario Indonesia pecah menjadi beberapa negara?

setiap 70 tahun berjalan, suatu kerajaan atau negara kebanyakan terjadi perpecahan. Mungkin juga termasuk di Indonesia,” kata Direktur Utama Komite Perdamaian Dunia (The World Peace Committe), Djuyoto Suntani, dalam peluncuran bukunya di Jakarta, Kamis (27/12). Lembaga swadaya internasional, kata Djuyoto, membuat garis kebijakan mendasar pada patron penciptaan tata dunia baru. Peta dunia digambar ulang. Uni Soviet dipecah jadi 15 negara merdeka, kemudian Yugoslavia menjadi enam negara merdeka, demikian juga Cekoslowakia. “Di Irak saat ini sedang terjadi proses pemecahan dari masing-masing suku.jadi KEHANCURAN INDONESIA TINGGAL MENUNGGU WAKTU...!

sumber: http://www.sukague.com