Kadispenmen Armin Wakerkwa membuka Kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Kerja SMA dan SMK Kab Mimika,: Foto (AO/KM)
TIMIKA, (KM)---  Kepala  Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Mimika, Armin Wakerkwa, S.Pd. M.Si, mengajak seluruh kepala sekolah sekabupaten Mimika,  untuk siswa-siswinya dan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta guru Honorer wajib memakai Noken sebagai warisan budaya ciri kas Papua gunung dan Papua pantai yang ada ditanah Amungsa.

Hal ini, disampaikan saat  pelaksanaan evaluasi hasil kerja  bidang pendidikan sekolah menegah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai tanggal 10-12 September 2015, dinas Pendidikan Menengah  Kabupaten Mimika 2015.

Kegiatan pelaksanaan  evaluasi kerja  bidang pendidikan sekolah menegah tersebut, di buka secara resmi oleh Kepala dinas Armin Wakerkwa,  didampingi kepala bidang SMA, Kepala bidang SMK dan Kepala bidang Mutu.

Dalam sambutannya Armin, menghimbau semua Kepala Sekolah SMA dan SMK disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan sekolah setempat, agar supaya pendidikan kabupaten ini berubah dari yang sebelumnya.

Sebagai anak adat, kita patut hargai warisan budaya termasuk noken buatan papua  wajib dilestarikan. kata, kepala dinas menengah  Armin Wakerkwa, Kepada www.kabarmapega.com di Hotel Serayu Timika pada (10/09/2015). disela-sela kegiatan.

“Siswa dan Guru di setiap sekolah harus wajibkan pakai Noken sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika, seluruh sekolah jawab memakai noken sebagai ciri kas budaya Papua khususnya di Timika.

Kepala sekolah harus tegaskan kepada guru dan siswa di sekolah. semua Satuan Kerja Pegawai daerah (SKPD) diwajibak oleh bupati dan wakil bupati Mimika (Baca: Setiap Hari Senin Wajib Pakai Noken)

“Jangan ada perbedaan ras dan perbedaan agama, kita perpikir positif, jangan ada pikiran negativ berbau politik dalam birokrasi, tujuan kita adalah mencerdaskan generasi bangsa. Saya berharap semua kepala sekolah berpikir positif memajukan pendidikan ditanah amungsa ini,” ungkapnya.

“Lanjut Arwin, sekolah-sekolah yang bermasalah dengan lokasi tanah, belum ada sertifikat tanah, maka  kami tidak segan-segan sekolah  tersebut  akan ditutup,”tuturnya.

Selanjutnya, Koordinator BAN S/M Mimika, Edi W Soeryono yang juga pengawas SMA-SMK di lingkup Dispenmen Mimika , menjelaskan materi tentang cara mengusun mempersiapkan persiapan akreditasi.

Sekolah wajib akreditasi supaya sekolah dinyatakan sah, dan kepala sekolah bisa menandatangani sendiri ijazah siswa. Jika sekolah belum terakreditasi, maka sekolah yang sudah terakreditasi yang akan penandatangani ijazah. 

"Selain itu, siswa yang hendak berpindah ke sekolah lain bisa diterima karena sekolah asal sudah terakreditasi" Pungkasnya. (Andy O/KM)