Dewan Menerima Aspirasi Tuntutan Gerakan Mudah Anti Miras, terkait Penutupan Tempat Penjual Miras Di Timika Di Kantor DPRD Mimika, (Foto: Andy/KM)
TIMIKA, KABARMAPEGA.COM- Gerakan Muda Anti Miras (GMAM) kabupaten mimika kembali melakukan aksi damai menuntut Pemerintah dan DPRD segara menutup tempat penjualan Miras di Timika, pada rabu, (28/11/2018). di kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawah SP II Timika, Papua.
Tuntutan Aspirasi GMAM langsung diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid, bersama Anggota DPRD lainnya disela-sela rapat paripurna, pada intinya semua anggota DPRD mimika mendukung aspirasi rakyat, atas kepedulian kemanusiaan GMAM terkait pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, di tanah amungsa.
Hingga sampai saat ini,  Pemerintah Provinsi Papua  memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkoho. tapi Peraturan daerah Miras masih bermasalah dan belum tegas. 
"hingga saat ini di tanah Papua belum ada satu pun peraturan daerah yang jelas tentang Miras, kecuali Manokwari. Manokwari adalah kota injil sehingga masyarat dan pemerintah sudah sepakat dilarang Miras,"ungkap Saleh.
Ketua DPR Mimika, Elminus B Mom,sesusai rapat paripurna dia mengajak kepada semua rakyat ditimika, kita semua harus sadar, jauhi dari miras, melalui miras ini  orang papua habis, "mati banyak, dia mengakui, "orang jual miras secara bebas sehingga banyak orang papua mati.
"Mom juga berjanji, akan melalukan tindaklanjut ke bupati mengambil keputusan, untuk proses mendorong  payung hukum yang jelas, agar membuat Peraturan Bupati (Perbup), supaya masalah miras ini benar-benar diatasi dengan baik ,"katanya
Dari pantauan media ini, masa aksi awalnya kumpul di timika indah sekitar pukul 10:30 waktu papua, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Kemudian masa mulai menggunakan roda dua dan mobil picub menuju ke Kantor DPRD mimika.
GMAM dalam orasinya mendesak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika, segara menutup tempat Penjualan Miras seperti Tokoh 66, 55, 99, 777, 333, 888 dan mencabut Surat Ijin Usaha bagi Tokoh Penjual Minuman Keras (Miras) yang tersebar diseluruh Kota Timika.
Kordinator aksi GMAM, Pendeta Deserius Adii, S.Th, membacakan pernyataan sikap yang berisi tentang larangan menjual, memproduksi, memkomsumsi Miras, karena Miras merupakan pintu masuk pemusnaan etnis ras Papua, sampai hari ini anak muda usia generasi mudah banyak yang jadi korban gara-gara miras.
Sebelumnya GMAM juga melakukan Aksi damai pada Kamis, (22/11/2018) kemarin. saat aksi semua Anggota DPRD belum ada ditempat karena ada kegiatan lain, maka GMAM hari ini kembali melakukan aksi lanjutan, untuk mendesak agar Miras benar-benar sikapi serius oleh DPR dan Pemerintah Kabupaten mimika.

Pewarta: Andy O Gobai/KM
sumber: https://kabarmapegaa.com