Gerakan Muda Anti Miras, Aksi Depan Kantor DPRD Timika, (foto: Andy/KM)
TIMIKA, KABARMAPEGAA.COM-- Untuk Memperingati Hari Anak sedunia tahun 2018,  momen ini juga Gerakan Muda Anti Miras (GMAM), melakukan aksi menolak Miras, dengan tema "Hanya Satu Kata Tutup Miras", di Tanah Amungsa Timika dan papua pada umumnya.
Aksi tersebut dimulai dari Lapangan Timika indah menuju long march ke kantor DPRD Jalan Cendrawasih  dengan Yel yel tutup Miras,  berjalan dengan aman.
Miras di kota Timika adalah pusat mesin produksi segala kejahatan, Peredaran Miras  yang sangat langka menakutkan bagi seluruh masyarakat Timika. Banyak tindak kejahatan atau kriminalitas terjadi oleh Miras. Menurut data dari Satlantas POLRES Mimika kasus kecelakaan lalulintas 80% di sebabkan karena pengaruh miras "kata Pendeta Deserius Adii, S.Th. pada Kamis, (22/11/2018). 
Menurutnya keadaan anak-anak masalah yang mereka hadapi serta kondisi kesehatan mereka tidak dipenulikan oleh siapapun. Kita juga melihat realita pahit kehidupan anak-anak di Timika yang hidup serba berkekurangan, mereka hidup bebas dalam komsumsi Miras, Isap Lem Fox/Aibon, Merokok, Free seks, tawuran.
"Tidak hanya Miras, kasus pemerkosaan, pencurian, perampokan, ataupun perkelahian, peperangan, pembunuhan pasti pelaku yang melakukan sebagian besar berada dalam pengaruh alkohol," Anak-anak kita sudah terjerus dalamnya.
Sehingga  Deserius juga memohon semua  komponen Pemerintah, Toko Adat, Toko Pemuda, Toko Agama, Toko Perempuan bersatu lawan miras, untuk demi anak-anak  Remaja maupun Pemuda sebagai penerus bangsa saat ini  moralnya rusak, sebaiknya perlu selamatkan generasi papua lebih khusus Timika sendiri, "pungkasnya. 
Ini tuntutan GMAM Pertama, menuntut dan mendesak  pelarangan memproduksi, menjual, membeli, dan mengonsumsi minumanan beralkohol atau miras golongan A, B, C, serta minuman lokal. Sebab, miras adalah salah satu minuman pemusnah etnis bagi generasi bangsa.
Kedua, pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika khususnya dan Papua pada umumnya baik itu orang Papua atau pendatang segera tutup dan tangkap dan adili sesuai hukumk yang berlaku dinegara ini. Sebab mereka dinilai aktor pembunuh dan pemusnah generasi penerus bangsa secara sadar atau tidak sadar. 
"Ketiga, surat deklarasi larangan minuman keras ini ditandatangani oleh dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.
Walaupun anggota DPRD Timika belum ada, semua tuntutan sudah serahakan kepada perwakilan DPRD untuk melanjutkan ke Bupati agar menindaklanjuti untuk proses selanjutnya.
Pewarta: Andy O Gobai/KM