Jalani sidang awal di Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa Yogor Telenggen dikawal ketat aparat keamanan dengan persenjataan lengkap. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)
Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, Arnolda Awom mendakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen dengan pasal berlapis dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (8/2/2019).
Selain didakwa pasal berlapis oleh JPU, advokat yang  ditawarkan terdakwa Yogor Telenggen dengan maksud sebagai Kuasa Hukumnya juga ditolak oleh Hakim dalam persidangan tersebut dengan alasan,  nama advokat  yang disebutkan tidak terdaftar berdasarkan MoU dengan Pengadilan Negeri Manokwari.
Namun, untuk memenuhi hak terdakwa sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua  Sonny B.Laoemoery, SH, MH akan menyurati pos bantuan hukum Manokwari  agar menunjuk salah satu advokat  mendampingi terdakwa Yoman dalam sidang selanjutnya.
Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang bacaan dakwaan tersebut dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada 15 Februari 2019 dengan agenda mendengar tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.
Terdakwa Yogor Telenggen, didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP terkait penembakan dengan perencanaan terhadap anggota kopasus, di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak.  Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Juga di dakwa  Pasal 170 ayat (2) ke -2 dan ke-3 KUHP tentang penembakan pesawat trigana air dan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang penembakan anggota Brimob.
Pantauan Jubi, proses persidangan terdakwa Yogor Telenggen dikawal ketat aparat keamanan dari Personil Sat Sabhara dan Brimob Polda Papua Barat dengan persenjataan lengkap. Bahkan, pengamanan bersenjata dilakukan hingga ke dalam ruang persidangan.
Terdakwa sampai saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua Barat dengan status tahanan titipan Jaksa.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy menilai pengamanan terhadap terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen pada sidang perdana Jumat (8/2/2019) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pihak petugas keamanan dari Satuan Brimob Polda Papua Barat.
Sayangnya, saat sidang dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Sonny B.Laoemoery, sudah membuka sidang, terdakwa masih duduk dengan tangan dalam keadaan diborgol.
“Saya melihat telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak terdakwa KKY alias YT sebagai diatur dalam pasal 154 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Warinussy.
Selengkapnya, kata Warinussy, pasal 154 ayat (1) KUHAP berbunyi : hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. Apalagi dalam persidang tersebut di surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnolda Awom, SH terdakwa tidak ditahan, karena sudah divonis pidana seumur hidup di PN.Jayapura sebelumnya.
“Hal ini menurut pandangan saya dari sisi HAM yang menjadi roh dari KUHAP agar perlu mendapat perhatian dari JPU dan pihak keamanan,” tutur Warinussy. (*)
Editor  : Edho Sinaga

Sumber:JUBI