Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Aser Gobai.
TIMIKA, KABARMAPEGAA.Com-- Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan PC SP-KEP SPSI  Kabupaten Mimika, siap mengugat pribadi untuk proses hukum perdata dan Pidana. Terkait komentar dari Ahmad Ardianto Direktur PT.Freeport,  yakni  Mogok tidak sah.
Sampai saat ini, 8300 orang mogok kerja pada  PT. Freeport, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor. Karyawan ikut mogok kerja terlantarkan diatas Negeri mereka sendiri. Mereka tidak diam Keluarga besar Mogok Kerja di seluruh Indonsia siap mengugat pribadi untuk proses hukum.
Kami memintah, dengan tegas Kepada Bapak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolres Segera proses hukum dan pidanakan Ahmad Ardianto  Direktur PT.Freeport Indonesia, Karena mengorbankan masa depan anak Papua dan menghilangkan hak hidup 8300 dan Keluarganya sebagai warga Negara Indonesia ditanah Papua. 
Demikan Kata, Ketua PC SP-KEP SPSI Mimika Aser Gobai, ST, Jumat (04/01) melalui Press Release Kepada Kabarmapegaa.com.  menurutnya Kekayaan Alam Papua dan Freeport milik orang papua, sehingga kami menempu lajur hukum. 
Dia juga menjelaskan, Rakyat Papua diketahui bahwa bukti fakta kebenaran dari keadilan hukum yang terjadi dikalangan karyawan dia (Ahmad Ardianto Direktur PT.Freeport) hadir bukan mendidik Karyawan orang asli Papua tapi ambisi menjadi Direktur Freeport.
"Perjuangan PUK SPSI Freeport  dibawah pimpinan Sudiro mampu cetak VP lebih dari satu dan saat ini SDM orang Papua sangat siap menjabat Direktur dan Komisaris  Freeport. Jangan lagi menjajah SDM orang Papua. 
Tonggoi Papua, SBSI sukses atau gagal mempapuanisasi dan mensejahterakan Karyawan Orang asli Papua sesuai harapan rakyat asli Papua diatas negeri mereka," Katanya.

Aser juga merupakan anggota DPRD Mimika, mengatakan Hak Pekerja atau Buruh, Karyawan bersatu melawan tidak keadilan, wujudkan pemerataan dan kesejahteraan  anak negeri tuan berhati hamba Tuhan Yesus Kristus diatas negeri sendiri.
Hak Pemerintah sudah mendapat investasi saham, mendapatkan pajak dan lain-lain, sedangkan Hak Ulayat masyarakat adat Papua dan mengatasi masalah masalah Suku Amungmee dan Suku Kamoro dengan  (kerusakan lingkungan, kesehatan,  pendidikan dll ) yang dihadapi saya belum mengetahui dengan sebenar benarnya.
Sampai saat ini,  Aser mengatakan, sahnya mogok kerja para pekerja 8300 orang  pada  PT. Freeport, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor.
"Maka dengan demikian sebagaimana, pasal 140 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib untuk menghormati pemogokan tersebut dan dilarang untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menolak dan mengganggu pemogokan. 
Semua tindakan yang dilakukan manajemen PT.FI seperti melakukan skorsing, mem-PHK serta memaksa para pekerja untuk menerima uang kebijakan perusahaan harus dianggap melawan hukum dan juga bisa dikualifikasikan sebagai sebuah kejahatan anti pemogokan dan beberapa pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal UU Ketenagakerjaan,"kata Aser.
Melalui PC SP-KEP SPSI Mimika memintah, dengan tegas Kepada Bapak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolres Segera proses hukum dan pidanakan Ahmad Ardianto  Direktur PT.Freeport Indonesia, Karena mengorbankan masa depan anak Papua dan menghilangkan hak hidup 8300 dan Keluarganya sebagai warga Negara Indonesia ditanah Papua. 
"Bukti fakta sudah kami mengalami hanya kami menanti tindakan kebenaran proses hukum dari penegak hukum untuk mendapat perlindungan dari demi keadilan dan kemanusiaan,"pungkasnya.

Pewarta: Andy Ogobay/KM