Polisi bongkar lambang Burung Mambruk, dilantai dua Kantor KNPB Timika, salampapua.com
TIMIKA, KABARMAPEGAA.Com--  Tindakan kepolisian yang mengklaim mengambil alih kantor KNPB wilayah timika dijadilan pos TNI/POLRI adalah tindakan peremanisme dan perampasan hak orang lain.

Apa lagi pengerebekan dan penangkapan serta perusakan dilakukan kepolisian adalah bertentangan dengan hukum. Tanah dan Bangunan Kantor Bukan milik Polisi, sehingga meninggalkan keluar dari Kantor.
Demikian Kata, Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap, Kamis (03/01) Melalui siaran pers Kepada kabarmapegaa.com. Dia menyatakan, Perampasan Barang milik orang lain adalah melanggar HAM yang berlaku secara univesal.
Pada saat pengerebekan yang dilakukan polisi tidak melalui proses hukum yang berlaku di republik Indonesia. Polisi menangkap 6 aktivis knpb dan mengeledah tanpa menunjukan surat perintah. 
"Sehingga Polisi diminta segera keluar dari Kantor KNPB, karena Kantor dibangun oleh rakyat dan milik rakyat papua dibagun dari rakyat secara suka rela,"tegasnya. 
Menurut dia, Atas dasar apa polisi melakukan pengeledahan. Apa lagi polisi menggelaim mengambil ali kantor knpb tidak ada dasar hukum. Kecuali tanah dan bagunan itu milik polisi mengambil ali atau merebut kembali tetapi, itu tidakan perampasan.  
Tindakan polisi ini bukan baru pertama kali terjadi, namun ini yang ke sekian kalinya polisi lakulan. Polisi di papua selalu merampas dan merampok dan merusak semua barang milik rakyat papua dan aktivis knpb itu perampokan dan perampasan. 
" Contohnya pada tanggal 19 november 2018 polisi merusak kantor knpb pusat dan menghancurkan makan,"katanya.
Ones Juga menjelaskan, Pada tanggal 1 desember 2018 polisi membongkar kantor knpb pusat dan merusak pasilitas asrama uncen membongkar dapur, membakar piring makan dan alat dapur dibalar. Bukan hanya itu polisi juga membakar kasur, bakar pakian, dan bongkar pintu- pintu, meja, papan waitbot, kursi dibakar. Pada tanggal yang sama polisi membakar sekertariat knpb pait asmat dibakar.
"Kemudian kantor knpb sorong dibongkar polisi. Tidakan polisi semua dilakukan tanpa ada surat perintah atau tanpa ada dasar hukum. Tidakan merusak makanan dan membakar alat-alat dapur dan  sejumlah barang termasuk pasilitas itu tidandakan pereman,"ungkap Ones dalam surat 
Knpb menilai, Polisi indonesia di papua sedang mempertontonkan publik dengan tidakan tidak bermoral dan tidak ber etika. Amukan brutal kepolisian ini sedang memperaktekan wajah kolonialismya di papua dan rakyat papua sedang menyaksikan itu. 
"Publik akan mengatakan siapa yang sesungguhnya melanggar hukum, siapa yang sebenarnya melakukan tindakan brutal di Papua ini. Jadi polisi dipapua itu berlaku seperti pereman, dan tidakan mereka melanggar hukum,"beber Ones.
Sebab pada tanggal 31 desember 2018 polisi bubarkan paksa dan menagkap 6 aktivis tanpa ada surat perintah.
Kemudian polisi juga merampas barang-barang milik knpb dan rakyat papua di rampas polisi.
Pada hal Knpb sudah melajangkan surat pemberitahuan ke polisi bahwa tanggal 31 Knpb akan lakukan ibadah syukuran dalam rangka peringati hari jadinya kantor knpb sekaligus ibadah lepas sambut tahun baru 2019.
Namun polisi datang membubarkan paksa ibadah dan menagkap 6 aktivis knpb adalah bertetangan dengan udang-undang tahun 1998 pasal 28 tentang kebebesan hak setiap orang.
Polisi juga telah merusak dan melanggar hukum internasional hak sipil dan hak politik.
KNPB juga menyampaikan,  kepada publik bahwa pembongkaran kantor knpb di timika dan mengambil ali adalah tidakan perampasan hak orang lain tanpa ada proses hukum. Permpasan tanah dan kantor knpb timika itu sama saja dengan perampasan. 
"Karena kantor knpb di timika itu dibagun oleh rakyat papua wilayah timika diatas tanah milik rakyat papua. Tanah bangun kantor itu bukan milik polisi tetapi, tanah itu secara suka relah rakyat berikan kepada KNPB secara resmi untuk membagun kantor,"Jelasnya
Jadi KNPB menilai, polisi merampas tanah milik orang lainn melanggar HAM. Perampasan tanah dan kantor knpb itu tidak jauh bedah dengan tidakan perampasan dan pencablokan wilayah papua sebagai wilayah koloninya indonesia sejak komando terikora dikeluarkan 19 desember 1961.
Selain dia Ketua KNPB Pusat, Agus Kossay juga mengatakan, apa yang dilakukan kepolisian sedang memupuk semagat perlawanan knpb secara damai dan bermartabat. Karena membakar sekertariat atau merusak kantor knpb itu tidak menghetikan semagat juang knpb. Tindakan polisi ini menjadi sprit baru bagi knpb
"Sebab polisi sedang membesarkan kapasitas KNPB dan sampaikan kepada publik bahwa sesungguhnya apa yang diperjuangkan knpb itu benar. Rakyat akan bangkit suatu saat bersama knpb untuk menghapus penindasan, perampasan, praktek kolonialisme di papua hanya demi menjelamatkan kapitalis dan imperalis global,"Beber Agus.
lanjut dia, KNPB sadar, dewasa dan sudah tau sebelumnya konsekuensi perjuangan pasti akan terjadi hal ini. Dan kami tau konsekuensi lain yang akan kita hadapi adalah, kita akan penjara, kita akan jadi DPO dan kami akan ditembak mati demi perjuangan hak politik. Jadi knpb tidak akan pernah berhenti apa lagi takut dan undur.
"Karena KNPB tidak mendirikan sebuah negara, KNPB sedang menawarkan solusi damai kepada indonesia bahwa untuk mengahiri konflik politik di papua segera gelar referendum sebagai solusi damai dan demokratis,"ungkap.
Adapun Tuntutan KNPB yakni; 
Pertama, Akar persoalan di Papua bukan masalah KNPB dan TNI/POLRI melainkan akar adalah status politik papua dalam Indonesia yang belum final.
Sehingga segera gelar referendum solusi demokratis, karena pembunuhan dan pembakarn kantor knpb dan penangkapan tidak akan memperhetikan perjuangan agenda hak penentuan nasib sendiri rakyat papua.
Kedua, Polisi dan TNI segera tinggalkan kantor KNPB Wilayah timika, sebab kantor KNPB dibangun oleh rakyat dan milik rakyat papua bukan diatas tanah milik polisi dan bukan uang dari hasil korupsi. Kantor knpb wilayah timika dobagun dari rakyat secara suka rela.
Polisi mengklaim diambil ali dan dijadokan pos polisi adalah sebagi tidakan perampasan hak orang lain. Dan polisi tidak ada dasar hukum untuk mengkelaimya
Ketiga, Polisi membubarkan ibadah lepas sambut dan hut kantor Knpb Wilaya Timika secara paksa melakukan penangkapan adalah tidak melawan hukum berdasarkan udang undang pasal 28 tahun 1998 dan polisi telah melangkar hak sipil dan hak politik.
Keempat, Segera hentikan tidakan peramanisme, perampasan, perampokan dan perusakan oleh polisi terhadap sekertariat knpb seluruh wilayah papua barat sorong sampai merauke. KNPB bukan baru lahir di papua KNPB sejak tahun 1961 sudah ada di papua sebelum indonesia ada di papua.
Keberadaan indonesia di papua ilegal, KNPB legal karena dilahirkan oleh orang papua. Tamu tidak bisa mengusir tuan rumah polisi keliru jika KNPB diangkap sebagai organisasi ilegal.
Kelima, Hentikan kriminalisasi terhadap KNPB karena kami tidak berjuang dengan kekerasan, kami berjuang dengan damai menawarkan solusi demopkratis untuk mengahiri konflik yang melahirkan korban rakyat sipil OAP maupun Orang non papua termasuk TNI/POLRI serta TPNPB dengan melaksanakan referendum di Papua.
Keenam, Apabila polisi terus melakukan tidakan kriminalisasi, pembubaran paksa kegiatan ibadah dan tidak meninggalkan kantor KNPB wilayah Timika maka kami akan menempu jalur hukum yaitu pra pradilan tethadap polisi sebagai penegak hukum namun terus melanggar hukumnya sendiri.
Ketujuh, Kami meminta kepda Dewan Keamanan HAM PBB, junalis internasional dan masyarakat Internasional segera ke Papua untuk melakukan infestigasi dan peliputan secara indefenden semua pelanggaran HAM di west Papua.
Sementara ini,  pihak TNI-Polri telah mengambil alih Sekretariat KNPB Timika untuk dijadikan pos keamanan terpadu. 
Hal ini disampikan Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, dia menyampaikan  Sekretariat KNPB yang terletak di Jalan Sosial diambil alih TNI Polri agar tidak terjadi gerakan-gerakan yang dilakukan oleh KNPB.
"Kami jadikan pos keamanan terpadu TNI-Polri di bekas Sekretariat KNPB Timika,"kata Kapolres yang didampingi Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf Pio L Nainggolan di Pos Keamanan Terpadu, kepada wartawan Rabu (2/1).

Pewarta: Andy Ogobay/KM

sumber: https://kabarmapegaa.com/Artikel/Baca/polisi_sita_noken_motif_bendera_bintang_kejora.html