PAHAM PAPUA. Timika, 19 Februari 2019. Hakim tunggal pemeriksa Permohonan Peraperadilan Para Pemohon (Sem Asso Cs/KNPB Timika) tanpa pertimbangkan fakta tindakan kepolisian yang tidak sesuai KUHAP memutuskan memolak permohonan para Pemohon yang diajukan Kuasa Hukum Para Pemohon dan membenarkan tindakan Kepolisian Timika.
Sidang Praperadilan antara tiga pemohon Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dogopia (KNPB Timika) melawan Kapolres Timika yang memeriksa perkara Penangkapan tidak sah, Penahanan tidak sah, Penyitaan barang tidak sah dan penetapan Tersangka tidak sah terhadap para pemohon yang dilakukan oleh Kepolisian Timika pada tanggal 31 Desember 2018 yang selanjutnya diperiksa pada tanggal 05,07 dan 08 Januari 2019 telah diputuskan dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada 19 Februari 2019, di pengadilan negeri kota Timika.
Hakim tunggal Saiful Anan, SH,MH yang memeriksa perkara dengan nomor 01/Pit.Pra/2019/PN.Tim dalam putusannya menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan barang dan penetapan Tersangka terhadap para pemohon oleh kepolsian telah sah. Keputusan Hakim ini diambil berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaannya terhadap 61 bukti surat dan keterangan 4 orang sakti termohon (Polisi) yang dijukan oleh kuasa hukum termohon tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang temukan dalam persidangan dan 27 alat bukti surat bersama keterangan 4 orang saksi Pemohon yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon . bahwa dalam persidangan telah terungkap secara nyata tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan barang dan penetapan tersangka terhadap para termohon dilakukan tidak sesuai prosedural oleh polisi, hal ini dibenarkan oleh 3 orang saksi kepolisian tidak memberikan surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan barang saat berlansungnya tindakan kepolisian pada tersangka dan keluarganya. Surat penangkapan, penahanan baru diberikan kepolisian pada hari kedua seletah penangkapan dilakukan.
Atas putusan hakim ini kuasa hukum para termohon, Gustaf Kawer dan Emanuel Gobai mengatakan bahwa dalam persidangan telah ditemukan bahwa tindakan kepolisian atas penangkapan, penahanan, penyitaan barang dan penetapan tersangka tidak sesui prosedur hukum sebagai mana diatur dalam KUHAP sehingga mestinya hakim mengabulkan semua permohonan para pemohon, hanya saja hakim tidak netral, hakim lebih berpihak pada pihak Polisi. Hakim dinilai tidak memiliki kebranian dalam memutuskan perkara ini. keberpihakan hakim ini telah terlihat dalam proses persidangan semenjak dimulainnya persidangan. Gustaf juga memesan kedepan Hakim, Kepolisian dan penegak hukum lainnya harus berani untuk mengevaluasi diri supaya penegakan hukum harus baik dan terukur supaya masyarakat yang menjadi objek penegakan hukum menjadi puas.
Oleh PAHAM PAPUA