Tiga Aktivis bersama Kuasa Hukum berada di Polda Papua, (08/01). Doc. KM
TIMIKA, KABARMAPEGAA.Com--- Sebanyak 2 orang Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, dan 1 orang Ketua I Parlemen Rakyat Derah (PRD) wilayah Timika ditangkap lalu  di bawah ke Polda Papua.
Mereka bertiga sebelum ditangkap tadi malam pihak kepolisian minta keterangan, namun tadi pagi  mereka ditangkap pada  pukul 05:30 waktu papua, dilokasi Kantor KNPB Kebun sirih Timika. 
Demikian Kata, Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, melalui Keterangan tertulis kepada Kabarmapegaa.com, pada selasa (08/01)
Kata dia, pada hari ini, dua orang anggota aktivis KNPB Wilayah Timika, dan  satu orang anggota PRD masing-masing  tiga orang  di tahan oleh pihak kepolisian Resor Polres Timika di sekretariat KNPB wilayah Timika dan di bawah ke Polda Papua dengan pesawat Garuda Indonesia hari ini juga, sementara mereka berada Polda Papua. 
"Tiga orang yang di tangkap oleh pihak kepolisian Resor Polres Timika yaitu; 1. Yanto Aweriyon Ketua I KNPB Wilayah Timika, Laki-laki, Umur  30 Tahun, Agama Kristen Protestan, Asal Biak-Papua 2. Sem Asso ( ketua 1 PRD Timika). 3. Eman Dogopia, anggota KNPB Wilayah Timika, Laki-laki 27 Tahun, Agama Kristen Katolik, Asal Paniai- Papua,"Jelas Agus
Agus juga mengatakan, tiga Aktivis Papua ini, sedang di tahan di Polda Papua dan masih didampingi kuasa hukum, Gustaf Kawer bersama beberapa Kuasa hukum lainnya.
Awalnya KNPB Wilayah Timika melaksanakan Ibadah Hari Ulang Tahun (HUT) Kantor KNPB Timika Yang Ke-V sekaligus melaksanakan Ibadah Lepas Tahun Lama 2018 dan Sambut Tahun Baru 2019 tapi sayangnya aparat melakukan penggeledahan, Pembongkaran dan Penangkapan terhadap 6 orang aktivis KNPB di Timika pada Senin (31/12) Lalu.
"Pihak aparat  mengeledah dan membongkar seluruh bersiapan kegiatan ibadah dan semua aset yang ada di kantor KNPB  serta menghancurkan tugu yang bercorak lambang Mambruk sebagai simbol Nasional bangsa itu, Persiapan bakar batupun dihancurkan oleh Tni-Polri, "Ungkap Agus.
Kemudian Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan “KNPB belum terdaftar, karena tujuannya pemisahan diri dari NKRI. Walaupun organisasi tidak selalu didaftarkan. Tapi kalau minta hak, maka harus didaftarkan. Dan kewajiban negara melindungi.
Namun kalau tidak didaftarkan, konsekuensinya tidak mendapatkan perlindungan,” kata Marlianto. Sebab menurutnya, penggeledehan Kantor KNPB diambil alih oleh TNI-Polri pihaknya sudah dilengkapi dengan surat perintah dan surat penyitaan lokasi.
Selain itu, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KNPB dalam melawan negara bertentangan dengan pancasilah. sehingga kami tetap amankan.
“Secara substansi, kegiatan KNPB tidak bisa dibenarkan. Karenanya, kami tidak terbitkan surat tanda terima diijinkannya keramaian,”pungkasnya.

Pewarta: Andy Ogobay/KM