Masa Aksi Dengar Arahan dari Pengurus FPHS, Senin (07/01), Doc. KM
TIMIKA, KABARMAPEGAA.COM-- Pengurus Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga Waa-Banti Aroanop (FPHS Tsingwarop) Memohon Maaf Kepada semua masyarakat dan publik tentang demo damai penutupan tambang Freeport Tidak Bisa Terjadi karena ada Korban Pembunuhan di SP3 dan turut berduka cita atas pembunuhan tidak manusiawi yang terjadi SP3.
Atas nama Forum Pemilik Hak Sulung menyampaikan, Turut berduka cita kepada Pihak Korban yang mana terjadi di SP3, dan mengutuk keras segala penganiayaan dan penghilangan Jiwa secara paksa dengan sangat sadis dan mendukung pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan jangan ada lagi korban-korban penghilangan nyawa secara paksa dibumi Papua terkhusus daerah Mimika ini.
Demikian kata, Ketua FPHS Yafet Manga Beanal, melalui keterangan tertulis kepada kabarmapegaa.com, selasa (08/01).
Dia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat keluarga besar FPHS Tsingwarop dan seluruh Masyarakat 7 Suku dan Simpatisan yang sudah hadir.
Dan bersedia hadir dari SP1, Nawaripi, Gorong-gorong, Jayanti, Kwamkilama, SP9, SP12, SP13, SP2, Irigasi, Timika Indah, Kuala Kencana, Pos 32, Jalan Baru, SP3, Mahasiswa yang sedang berlibur dan seluruh Simpatisan yang sudah mau ikut aksi.
“Sehingga ada ruang demokrasi bagi masyarakat 3 Kampung beserta seluruh masyarakat Papua yang terus menyuarakan harga diri di muka bumi ini supaya mendapat pengakuan secara tertulis bisa terlaksana," Ungkap Yafet.
Lanjut Yafet, kami semua  sepakat tunda ke waktu lain yang tepat, dengan demikian mulai hari ini kami meminta kepada Bapak Kapolres Mimika sebagai Fasilitator untuk membuka ruang diplomasi. Agar kami bisa bertemu langsung dengan Bapak Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng (langsung beliau tidak mewakilkan).
Kami harus sampaikan juga kepada Pihak Keamanan bahwa berapapun kesiapan keamanan yang disiapkan sampai Pasukan Bara kuda sampai Pasukan tukang pukulpun kami tidak akan pernah takut dan mundur, karena hal itu menurut kami; tidak perlu secara berlebihan untuk menghalangi kita.
Sementara itu juga, Sekretaris I FPHS Yohan Zonggonau, menilai pernyataan Kapolres dibeberapa Media, tentang kami akan mengajukan gugatan itu sudah ada agenda kami dan kapan kami ajukan ada waktu dan ruang yang tepat untuk dilakukan, yang saat ini sangat diperlukan adalah hanya komposisi yang sudah diputuskan ini jelas skemanya dan tertulis dari Negara.
“Kami juga meminta Bapak  Kapolres  terhormat, jangan terus menggunakan kata-kata Persekusi, yag menurut kami tidak etis dan tidak benar sampaikan ke Kami karena, Persekusi itu mengartikan bahwa kami ini adalah satu kelompok Kriminal (teroris) atau kelompok yang menyerang dan memburu secara paksa atau penumpasan secara Paksa,"tegas Yafet.
Dia juga menambahkan, tidak dibenarkan membuat opini publik yang seketika kami dihadang karena kami adalah kelompok yang dimaksud tersebut. Perlu diketahui bahwa kami ini adalah warga Negara yang Indonesia, yang taat akan hukum.
Yohan Zonggonau, juga penyampaian kami tidak terbantakan dan ada ketidak jelasan karena kami saat ini adalah warga yang tertidas atas hak-hak yang sesuangguhnya dan sudah secara legal ada semuanya.
Namun kami belum ada kejelasan, dan belum ada ruang dari negara melalui bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka yang terjadi adalah parlemen jalanan turun untuk membuat Opini dijalanan.
Jika Bapak Kapolres dan Pihak Keamanan ada cara yang baik dan sebagai Fasilitator Negara dan juga Pihak Keamanan, maka Komunikasi dan ruang demokrasi ini segera dibuka, jika ini terjadi ya kami juga akan mengurungkan segala niat karena kami mendapat penjelasan dan porsi sesuai Hukum yang berlaku direpublik ini.
“Saat ini Bapak Kapolres  bisa bantu agar ruang pertemuan dengan beberapa pihak yang berkepentingan ini bisa terjadi,”mohonnya.

Pewarta: Andy Ogobay/KM