Kuasa Hukum dampingi Ketiga Aktivis saat pemeriksaan Polisi di Polda Papua, (08/01). Dok. KM
TIMIKA, KABARMAPEGAA.COM-- Setelah umur 5 tahun Kantor KNPB Timika, yang beralamat  Kebun sirih Jalan Sosial Bendungan Timika Papua, dirampas ambil alih oleh pihak Tni-Polri, jadikan Pos terpadu , dengan kekuatan negara merebut semua aset perjuangan KNPB.
Saat itu juga Tni-Polri, membubarkan Ibadah, perampasan tanah dan rumah milik KNPB, mereka juga merusak fasilitas kantor. Saat itu juga menangkap 6 orang aktivis KNPB, sampai sore baru dibebaskan dengan syarat wajib lapor, hingga saat ini 3 aktivis ditahan di Polda Papua.
Demikian kata, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Ones Nesta Sehuniap, melalui keterangan tertulis kepada Kabarmapegaa.com, pada selasa (08/01) malam ini.
Menurut dia, Tni-Polri Menutupi kesalahan dengan alasan organisasi KNPB belum akui dan belum terdaftar Kesbangpol, dianggap melawan negara, dengan kena pasal makar. kata dia, supaya apa yang dilakukan Tni-Polri benar di publik, pada hal melawan undang-undang dasar Republik Indonesia.
Tni-Polri menduduki kantor KNPB, kurang lebih seminggu, kedatangan Matius Murib. Pada tanggal 7 Januari Matius katakan “Saya ini dari pembela HAM di Papua dan membawah kedamaian seperti di Nduga” kata Matius Murib saat bertemu dengan anggota KNPB yang berada 20 Meter dari Kantor di Kebun sirih  Timika. 
"Kedatangan Matius Murib menawarkan bakar batu dan bikin perdamaian atara polisi dan KNPB, namun dalam kesepakatan rakyat dan Aktivis KNPB timika tidak menerima tawaran apapun,"Ucap Ones
"Waktu yang sama juga tepat Polres Mimika memanggil  2 Aktivis KNPB dan 1 orang PRD, untuk minta Keterangan Polisi, terkait Ibadah HUT Kantor KNPB dan sambut Tahun Baru 2019,"kata Ones 
Lanjut ones,  Setelah Polisi menerima Surat Somasi dari PAHAM Papua, pada senin, 7 Januari 2019,  Surat Somasi diterima oleh Piket Polres Jl. Cendrawasih, Timika-Papua pada pukul, 11.00 siang. 
Pada 8 Desember 2019 pada pukul 06.30 waktu Timika, atas nama Yanto Awerkion, Sem Asso dan Eman Dogopia di kirim ke Polda Papua lewat pesawat Garuda."sampai saat Ini mereka bertiga masih berada ditahanan Polda Papua sebagai terdakwa. Untuk proses selanjutnya akan didampingi oleh kuasa hukum PAHAM Papua,"Jelas Ones.
Salah satu pengacara PAHAM Papua Veronica Koman, juga mengatakan  Besok rabu (09/01)  persidangan, Yanto Awerkion, Ketua I KNPB Timika akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kata dia, hari ini 8 Januari 2019,  Yanto Awerkion di tetapkan tersangka lagi. dengan dugaan Hanya beribadah dan acara bakar batu dinilai melawan negara.
"Jangankan demonstrasi, orang West Papua beribadah saja pun kena pasal makar. Sepertinya bagi negara ini orang West Papua bernafas saja sudah makar dan pantas diburu,"ujarnya.

Pewarta: Andy Ogobay/KM